Selebriti

Gugat Rp Miliar, Ressa Akui Anak Denada yang Ditelantarkan, Kuasa Hukum Tunggu Bukti

Advertisement

Gugatan mengejutkan datang dari Ressa Rizky Rossano (24) yang mengaku sebagai anak kandung penyanyi Denada Tambunan dan menudingnya melakukan penelantaran. Pemuda asal Banyuwangi ini telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 28 November 2025, menuntut hak-haknya yang diduga tidak terpenuhi.

Dasar Gugatan dan Tuntutan Kerugian

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa gugatan kliennya didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Ressa merasa dirugikan karena Denada dianggap tidak pernah berperan dalam kehidupannya. “Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada),” kata Firdaus Yulianto, dikutip dari detikJatim, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan kerugian yang diakumulasi, Ressa menggugat penyanyi yang akrab disapa ‘Pitik Gemoy’ itu dengan nominal miliaran rupiah. “Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” imbuh Firdaus.

Tantangan Pembuktian

Kuasa hukum Ressa menyatakan menghormati jika Denada tidak mengakui kliennya sebagai anak kandung. Namun, mereka menantang Denada untuk membuktikannya.

“Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa),” ucap Firdaus.

Advertisement

“Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat,” tegas kuasa hukum Ressa.

Sikap Denada dan Manajemen

Hingga berita ini diturunkan, Denada belum memberikan penjelasan langsung mengenai gugatan tersebut. Pihak manajemen Denada, Risna Ories, memberikan tanggapan.

“Saya Risna Ories selaku perwakilan dari Management Denada, menyampaikan: sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (12/1/2026).

Manajemen menegaskan bahwa masalah ini bukanlah hal yang mudah bagi Denada. Mereka juga berusaha memahami reaksi dan pertanyaan yang muncul di luar perihal dugaan ini. Denada telah menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada tim pengacaranya.

Risna Ories juga memohon pengertian publik untuk memberikan waktu dan ketenangan bagi Denada. “Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” ujar Risna Ories.

Advertisement