Selebriti

Suami Boiyen Buka Suara Soal Perjanjian Investasi Rp 300 Juta yang Dipermasalahkan

Advertisement

Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami dari pedangdut Boiyen, memasuki babak baru. Pihak Rully Anggi Akbar melalui kuasa hukumnya membongkar poin-poin penting dalam perjanjian bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia, yang disebut menjadi pemicu perselisihan dengan pihak pelapor.

Investasi Murni Berdasarkan Dokumen Notaris

Tim kuasa hukum suami Boiyen menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjalin antara kliennya dan pelapor adalah murni sebuah investasi. Hal ini didasarkan pada dokumen resmi yang telah ditandatangani di hadapan notaris.

Salah satu poin krusial dalam dokumen tersebut adalah mengenai durasi kerja sama dan mekanisme pengembalian modal. “Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa ini masih berlaku sampai 2028. Berdasarkan perjanjian tersebut, investasi ini baru dikembalikan apabila Mas Ezel (panggilan akrab Rully Anggi Akbar) membatalkan perjanjian setelah 2028,” ujar kuasa hukum suami Boiyen, Husor Hutasoit, dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Laporan Polisi Dinilai Dipaksakan

Husor Hutasoit menjelaskan bahwa laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak pelapor saat ini terkesan dipaksakan. Ia berargumen, kontrak kerja sama masih berjalan dan bisnis kuliner tersebut masih beroperasi hingga saat ini.

“Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan,” jelasnya.

Risiko Investasi: Untung Rugi Ditanggung Bersama

Lebih lanjut, pihak suami Boiyen meluruskan pemahaman mengenai pembagian keuntungan dalam konteks investasi. Husor Hutasoit menekankan bahwa dalam dunia investasi, terdapat risiko yang harus ditanggung bersama oleh pemilik modal maupun pengelola.

Advertisement

“Investasi itu untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?” ujar Husor Hutasoit.

Klaim Sudah Berikan Profit di Awal

Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, mengaku merasa sangat dirugikan dengan adanya laporan polisi ini. Menurutnya, pihak pelapor seolah tidak mau memahami isi kontrak yang sudah disepakati bersama sejak Agustus 2023.

“Faktanya dalam 6 bulan pertama kita sudah berikan profit. Namun setelah itu kondisi memang sedang tidak profit. Saya sudah sampaikan kondisi operasional secara terbuka, tapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar,” ujar Rully Anggi Akbar.

Harapan Objektivitas Publik

Rully Anggi Akbar berharap agar publik dapat melihat kasus ini secara objektif sebagai persoalan bisnis yang belum jatuh tempo, bukan sebagai sebuah tindak pidana. Ia juga menegaskan komitmennya terhadap kelangsungan bisnis dan karyawannya.

“Kontrak lahan Sateman itu masih ada sampai Agustus 2026 karena, sudah dibayar di awal. Saya masih bertanggung jawab terhadap 9 karyawan di sana,” pungkasnya.

Advertisement