Ketua Bidang Ekonomi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Aizzudin Abdurrahman atau yang akrab disapa Gus Aiz, membantah keras tudingan menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pernyataan ini muncul menyusul penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk dugaan aliran dana yang mengarah kepada Gus Aiz.
KPK Tegaskan Punya Bukti Aliran Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti, baik dari saksi maupun bukti elektronik, yang mengonfirmasi adanya dugaan aliran dana tersebut. “Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain, yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2026).
Budi menambahkan, dari rangkaian penyelidikan yang mendalam, penyidik KPK menemukan bukti adanya aliran dana yang ditujukan kepada Gus Aiz. “Kepada yang bersangkutan (adanya aliran dana),” tegasnya.
Gus Aiz: Tidak Ada Aliran Dana
Gus Aiz sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa (13/1/2026). Usai pemeriksaan, ia secara tegas membantah menerima aliran dana sepeser pun yang berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji yang kini menjerat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Sejauh ini tidak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee…. Tidak tahu juga ya, ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Tidak, tidak, tidak (ke diri sendiri atau ke PBNU),” kata Gus Aiz saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024, yang kemudian bertambah menjadi total 241 ribu jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.






