Berita

Menteri Kehutanan Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Bencana Sumatera untuk Non-Komersial

Advertisement

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa kayu yang hanyut akibat banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa pemanfaatan tersebut tidak boleh untuk tujuan komersial.

Aturan Pemanfaatan Kayu Hanyut

Raja Juli menjelaskan kebijakan ini diatur melalui surat edaran Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025. Surat edaran tersebut mengatur pemanfaatan kayu hanyut untuk penanganan pascabencana, rehabilitasi, dan pemulihan. “Kemenhut mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu tersebut selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Lebih lanjut, untuk memperkuat aturan tersebut, diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025. Kebijakan ini menekankan aspek keselamatan kemanusiaan dalam pemanfaatan kayu hanyut.

Penegakan Hukum dan Pencabutan Izin

Selain itu, Menteri Kehutanan memaparkan upaya penegakan hukum terhadap kawasan hutan di Indonesia. Satgas PKH (Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan) tengah menyoroti 23 subjek hukum. “Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT,” ungkapnya.

Advertisement

Pihaknya juga telah melakukan evaluasi dan pencabutan izin Pemanfaatan Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1 juta hektare. Sebanyak 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak bencana, dicabut izinnya.

“Melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” imbuh Raja Juli.

Advertisement