Berita

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus YouTuber Resbob, 6 Jaksa Ditunjuk Teliti Berkas

Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penghinaan suku Sunda yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Penunjukan enam jaksa peneliti dilakukan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara yang diserahkan oleh Polda Jabar.

Penunjukan Jaksa Peneliti

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut pada Senin, 6 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa tim penuntut umum telah menunjuk enam jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang diterima. “Kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Dari SPDP tersebut, penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang,” ujar Nur Sricahyawijaya, seperti dikutip dari detikJabar, Rabu (14/1/2026).

Proses penelitian berkas ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Keenam jaksa yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara secara mendalam.

Advertisement

Pasal yang Disangkakan

Dalam SPDP yang diterima, tersangka MAF alias Resbob disangkakan melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penghinaan dan memiliki ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I terkait kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan terhadap suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Resbob. Pihak kepolisian kini tengah menunggu kepastian dari pihak kejaksaan mengenai kelengkapan berkas tersebut untuk dapat segera disidangkan.

Advertisement