Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Mereka menyampaikan sejumlah keluhan, salah satunya terkait tunjangan kerja yang belum mengalami perubahan selama 13 tahun.
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber penghasilan utama hakim ad hoc hanya berasal dari tunjangan kehormatan. “Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Ade.
Ia menambahkan bahwa kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali mengalami perubahan pada tahun 2013. “Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc,” tuturnya.
Selain itu, FSHA juga menyoroti belum adanya regulasi yang spesifik mengatur hakim ad hoc. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan status dan kebijakan yang bergantung pada interpretasi. “Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” kata salah satu perwakilan FSHA.
Untuk mengatasi persoalan ini, FSHA mengusulkan agar segera dibuat pengaturan yang adil dan objektif bagi hakim ad hoc melalui kajian ilmiah. Mereka berharap Komisi III DPR dapat menindaklanjuti aspirasi ini.
FSHA juga meminta adanya jaminan asuransi kecelakaan dan kematian bagi para hakim ad hoc. Mereka juga mengeluhkan mengenai tunjangan rumah dinas yang kerap kali harus dikalahlan kepada hakim karir.






