Berita

Ferrari dan Harley Davidson Muncul di Sidang Kasus Suap Minyak Goreng, Bukti Baru Terungkap

Advertisement

Jakarta – Kejaksaan Agung menghadirkan barang bukti tak biasa dalam persidangan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dua unit kendaraan mewah, satu mobil Ferrari dan satu motor Harley-Davidson, kini terparkir di halaman pengadilan sebagai bagian dari pembuktian.

Barang Bukti Mewah di Pengadilan Tipikor

Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi kehadiran kendaraan tersebut. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Sunoto menjelaskan bahwa kedua kendaraan tersebut dibawa ke pengadilan atas perintah majelis hakim. Langkah ini diambil demi mencari kebenaran materiil dalam perkara minyak goreng yang sedang disidangkan. “Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Suap dan TPPU

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap pengacara Marcella Santoso yang diduga memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Menurut jaksa, Marcella memberikan suap tersebut secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Advertisement

Selain dakwaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara berbeda.

Upaya Membentuk Opini Publik

Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dan rekan-rekannya diduga membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan tiga perkara tersebut. Ketiga perkara yang dimaksud meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan persepsi publik yang keliru seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Sebelumnya, terdakwa Ariyanto telah mengakui adanya pemberian suap kepada hakim demi mendapatkan vonis lepas dalam perkara minyak goreng.

Advertisement