Berita

Djunaidi Nur Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Eks Dirut Inhutani V

Advertisement

Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, dijatuhi vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menilai perbuatan Djunaidi merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pertimbangan Hakim

Ketua majelis hakim Teddy Windiartono menyatakan, “Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.”

Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan vonis. Djunaidi dinilai belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga menderita penyakit degenaratif.

“Keadaan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa telah lanjut usia dan menderita penyakit degenaratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak,” ujar hakim.

Terbukti Bersalah Memberi Suap

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Djunaidi divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara atas kasus suap pengelolaan kawasan hutan tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” tambah hakim.

Advertisement

Denda dan Uang Suap

Selain pidana penjara, hakim menghukum Djunaidi untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan total uang yang diberikan Djunaidi kepada Dicky senilai SGD 199 ribu atau setara Rp 2.519.340.000 (Rp 2,5 miliar). Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan Dicky untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.

Vonis untuk Asisten Pribadi

Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, terdakwa Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Perkara ini terkait dengan dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan petinggi BUMN.

Advertisement