Pemerintah Indonesia terus memberikan pendampingan penuh terhadap seorang anak warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Kepolisian Yordania atas dugaan terafiliasi dengan kelompok ISIS. Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa pendampingan telah diberikan sejak awal penangkapan, termasuk kunjungan ke lembaga pembinaan anak.
Pendampingan Hukum dan Perlindungan Anak
“Dari awal kita sudah memberikan pendampingan, kemudian terakhir juga kita sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di Juvenile Detention,” ujar Menlu Sugiono di gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Rabu (14/1/2026). Sugiono, yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Gerindra, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan perlindungan terhadap WNI anak tersebut. Ia menambahkan bahwa kasus dugaan afiliasi ISIS ini akan ditangani secara komprehensif.
“Kita juga tetap akan melakukan upaya-upaya pendampingan dan perlindungan karena yang bersangkutan juga masih di bawah umur tapi juga kita akan menilai kasus ini secara lebih komprehensif,” jelasnya.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Sebelumnya, seorang WNI anak ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025 atas dugaan mendukung aktivitas ISIS. “Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah, dilansir Antara, Kamis (8/1).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman menerima laporan dari diaspora WNI mengenai penangkapan anak tersebut. Menurut Heni, anak tersebut telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman, dan sidang keenam dijadwalkan pada 13 Januari.
Jaminan Hak Anak dalam Proses Hukum
Heni Hamidah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia dan KBRI Amman memastikan proses hukum berjalan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak. Komunikasi intensif telah dilakukan antara Kemlu RI dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta.
Pertemuan antara pihak berwenang di pusat dan perwakilan negara terus dilakukan untuk menjamin akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan status WNI tersebut sebagai anak. “Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba, tempat KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ungkap Heni.
Kemlu dan KBRI Amman berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan hak-hak WNI tersebut sebagai anak terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung.






