Berita

Aturan Kompensasi Pesawat Delay: Dari Minuman Ringan hingga Ganti Rugi Rp 300.000

Advertisement

Penundaan jadwal penerbangan atau delay pesawat kerap kali menjadi momok bagi para penumpang. Keterlambatan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari cuaca buruk, kendala teknis operasional, hingga masalah manajemen maskapai. Khusus untuk penundaan yang disebabkan oleh faktor manajemen, Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 mewajibkan maskapai untuk memberikan kompensasi kepada penumpang.

Rincian Kompensasi Berdasarkan Durasi Keterlambatan

Berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia, berikut adalah rincian kompensasi yang berhak diterima penumpang:

  • Kategori 1: Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit
    Bentuk kompensasi: Minuman ringan.
  • Kategori 2: Keterlambatan 61 menit s/d 120 menit
    Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan ringan.
  • Kategori 3: Keterlambatan 121 menit s/d 180 menit
    Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan berat.
  • Kategori 4: Keterlambatan 181 menit s/d 240 menit
    Bentuk kompensasi: Minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
  • Kategori 5: Keterlambatan lebih dari 240 menit
    Bentuk kompensasi: Ganti rugi sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Kategori 6: Pembatalan penerbangan
    Bentuk kompensasi: Maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Solusi Ketinggalan Pesawat Transit Akibat Delay

Ketinggalan pesawat transit atau penerbangan lanjutan (connecting flight) akibat keterlambatan pesawat sebelumnya memang bisa menimbulkan kepanikan. Namun, penumpang tidak perlu khawatir. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah segera melapor ke petugas maskapai di bandara. Petugas akan membantu memeriksa status tiket dan menawarkan solusi seperti penjadwalan ulang penerbangan, penggantian penerbangan, atau pembelian tiket baru.

Advertisement

Jika penumpang naik penerbangan lanjutan dalam satu tiket atau kode booking yang sama, maskapai akan mengakomodasi penumpang dengan menggantinya ke penerbangan berikutnya secara gratis.

Aturan Membawa Laptop ke Kabin Pesawat

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI menegaskan bahwa laptop diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat. Namun, penumpang perlu memperhatikan aturan khusus terkait barang yang menggunakan baterai lithium demi keamanan penerbangan. Saat pemeriksaan di Security Checkpoint, petugas keamanan bandara biasanya akan meminta penumpang untuk mengeluarkan laptop dari tas saat pemeriksaan X-ray. Hal ini bertujuan untuk memudahkan operator X-ray mengidentifikasi tampilan laptop di monitor.

Advertisement