Berita

Ayah di NTT Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras Sopi, Motifnya Ternyata Demi Lucu-lucuan

Advertisement

Timor Tengah Selatan, NTT – Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang ayah berinisial JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia nekat mencekoki bayinya yang baru berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras) jenis sopi. Motif di balik perbuatan yang menggegerkan ini terungkap karena pelaku mengaku hanya ingin membuat suasana menjadi lucu-lucuan.

Rekaman Video Viral di Media Sosial

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa pelaku terlihat menggendong anaknya yang berusia 11 bulan sambil memberikan miras jenis sopi. “Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” ujar Sujana, dilansir dari detikBali, Sabtu (14/2/2026).

Aksi tak lazim ini direkam oleh rekan pelaku berinisial MT alias Markus. Video tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, memicu reaksi keras dari publik.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Menurut keterangan Sujana, video tersebut direkam di sebuah kios milik MB alias Melkisedek. Pada saat kejadian, Jitro tidak sendirian, melainkan bersama dua rekannya, MT dan EN alias Epy, yang juga sedang mengonsumsi sopi. Insiden pemaksaan bayi minum miras ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.

Advertisement

Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, tim Buser bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS bergerak cepat. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan Jitro di kediamannya yang beralamat di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS.

Pendalaman Kasus dan Status Pelaku

Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa gelas dan botol miras. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan untuk melengkapi penyelidikan. Jitro telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Namun, Sujana mengungkapkan bahwa Jitro tidak ditahan. Penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Untuk sementara, Jitro hanya dikenakan wajib lapor.

Advertisement