Berita

Pensiunan ASN Blora Jadi Tersangka Setelah Tendang Kucing Hingga Mati

Advertisement

BLORA – Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PJ (69) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya menendang kucing hingga mati viral di media sosial. Peristiwa tragis ini terjadi di Lapangan Kridosono, Blora, pada Minggu (25/1/2026).

Viral Video Kekerasan Terhadap Kucing

Video yang memperlihatkan kekerasan terhadap hewan peliharaan itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @faridaarz. Dalam rekaman tersebut, tampak seekor kucing yang sedang bersama pemiliknya di Lapangan Kridosono, Blora, tiba-tiba ditendang oleh seorang pria berbaju oranye. Pelaku terlihat melanjutkan larinya tanpa menunjukkan penyesalan.

Pemilik kucing yang bernama Mintel tersebut menyatakan bahwa kucing kesayangannya mati beberapa hari setelah insiden penendangan. Pihak kepolisian segera turun tangan untuk mengusut kasus ini.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa personel di lapangan telah bergerak dan Polres Blora ditugaskan untuk menyelidiki serta menindaklanjuti kejadian tersebut, termasuk menggali motivasi pelaku. “Pelaku sudah teridentifikasi,” ujar Artanto.

Identitas dan Motif Pelaku Masih Didalami

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa identitas pelaku, yang berinisial PJ (60), warga Karang Jati, telah diketahui dan diperiksa. Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut.

“Belum tahu, kita belum tahu. Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar (perkara) awal,” ucap Zaenul.

Lebih lanjut, Kombes Artanto menambahkan bahwa PJ diketahui merupakan seorang pensiunan pemerintahan Blora. “Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora,” kata Artanto, dilansir detikJateng, Senin (2/2/2026).

Pelaku Mengakui Kesalahan dan Meminta Maaf

Pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan/Kabupaten Blora, akhirnya dipanggil polisi setelah aksinya viral. Pelaku yang diduga pensiunan ASN ini telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

“Saya minta maaf dan mohon ridanya. Saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apa pun permintaan dari pemilik kucing seperti apa,” ucap PJ, dilansir detikJateng, Senin (2/2/2026). Namun, PJ enggan untuk direkam dan difoto saat menyampaikan permintaan maafnya kepada wartawan setelah diperiksa di Polres Blora.

Upaya Mediasi dan Penolakan Tawaran Pengganti

PJ diketahui sempat mendatangi rumah pemilik kucing yang ia tendang hingga mati. Ia didampingi oleh Pak Lurah dan Pak Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, PJ menawarkan untuk mengganti kucing yang mati dengan kucing Persia.

Advertisement

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh keluarga pemilik kucing. Adik pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, menyatakan bahwa keluarga mereka tidak menginginkan pengganti kucing baru, melainkan pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut.

“Sempat waktu itu bilangnya mau disiapin kucing Persia. Tapi dari kami, dari keluarga jelas menolak ya, Mas. Karena itu kita bukan pengin diganti kucing baru. Ingin pertanggungjawabannya,” jelas Firda, dilansir detikJateng, Jumat (6/2/2026).

Firda menambahkan bahwa saat itu pemilik kucing, Farida, sedang tidak berada di rumah karena bekerja di luar kota. Pihak keluarga Firda belum bisa menerima tawaran damai karena insiden tersebut menyangkut hilangnya nyawa.

“Kalau sekarang belum bisa (damai). Jujur karena itu nyawa ya. Jadi kita masih belum ada pikiran untuk berdamai,” ucapnya.

Penetapan Tersangka dan Jerat Pasal

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengumumkan bahwa PJ (69) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hewan. Kucing bernama Mintel tersebut diketahui mati pada Rabu (28/1/2026), beberapa hari setelah ditendang pada Minggu (25/1/2026).

“Perkembangan saat ini. Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ,” ungkap Wawan, dilansir detikJateng, Sabtu (14/2/2026).

PJ disangkakan melanggar Pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepatu merek Ortuseight, celana training warna abu-abu, tas selempang warna hitam, kaos warna merah marun, dan topi berwarna kuning kombinasi merah.

Advertisement