Berita

Menteri Imipas Agus Andrianto Ungkap 4 Faktor Pendorong Ketahanan Pangan dan UMKM di Lapas

Advertisement

Jakarta – Sejak berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), program ketahanan pangan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) menunjukkan geliat signifikan. Inisiatif ini digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebagai bagian dari pembinaan narapidana (napi).

Panen Raya Serentak dan Potensi Hasil

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas menggelar panen raya serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini mencakup komoditas pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Hasil panen periode Januari 2026 mencatat:

  • Pertanian dan Perkebunan: 99.930 kg (padi, jagung, holtikultura, singkong, kelapa, dll.)
  • Peternakan: 4.019 kg (ayam pedaging, ayam petelur, ayam kampung, bebek, kambing, domba)
  • Perikanan: 19.608 kg (Lele, Nila, Patin, Gurame, Mujaer; udang Vaname)

Total keseluruhan hasil Panen Raya Serentak Ditjenpas Kemenimipas mencapai 123.557 kg. Kegiatan ini juga menunjukkan kreativitas napi, seperti pembuatan coir net di Lapas Cirebon.

Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai pilot project dan percontohan kegiatan pembinaan di bidang ketahanan pangan dan UMKM.

Empat Faktor Pendorong Gagasan Menteri Agus

Pada Selasa (10/2/2026), Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa gagasan ini tidak muncul begitu saja. Ada empat faktor utama yang mendorongnya:

1. Temuan BPK soal Lahan Aset Negara yang Terbengkalai

Menteri Agus mengungkapkan bahwa saat awal menjabat, ia menemukan banyak lahan aset negara di bawah penguasaan Kemenimipas yang tidak dimanfaatkan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ini menjadi salah satu pemicu. Di Nusakambangan, lahan-lahan yang seharusnya steril justru berpotensi digarap masyarakat pesisir karena kurangnya pengawasan dan pengelolaan yang baik.

“Kami membangun ketahanan pangan kan kita selaraskan antara temuan-temuan yang kami inventarisasi pada saat awal kami menjabat. Banyak temuan lahan idle,” ujar Menteri Agus. Ia menambahkan, “Di Nusakambangan ini banyak lahan kita yang… karena tidak diawasi dengan baik, tidak dikelola dengan baik, masyarakat ini berpotensi untuk melakukan penggarapan. Oleh karena itu, untuk mencegah itu supaya (penggarapan oleh warga sekitar) jangan meluas.”

2. Memaksimalkan Kegiatan Pembinaan yang Selaras dengan Asta Cita

Menyikapi temuan BPK, Menteri Agus merancang agar lahan-lahan idle dimanfaatkan untuk mendukung pembinaan narapidana. Ide ini diselaraskan dengan Asta Cita, yaitu ketahanan pangan dan pemberdayaan UMKM, yang juga menjadi fokus Presiden.

Menteri Agus menekankan bahwa kegiatan ini harus memiliki dampak ganda (multiplier effect). Produk ketahanan pangan dan UMKM buatan napi diharapkan tidak hanya sekadar pajangan, tetapi bisa merambah pasar, menumbuhkan kepercayaan diri napi, serta mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan.

“Kami menyelaraskan dengan arah kebijakan Bapak Presiden, karena beliau sangat fokus terhadap masalah ketahanan pangan. Di samping juga masalah-masalah yang lain, yang tentu saja rekan-rekan sudah ketahui, makan bergizi gratis, ketahanan energi, kemudian sekolah rakyat, koperasi merah putih, dan lain-lain, ini kan sudah banyak ya,” ucap Menteri Agus. Ia menambahkan, “Artinya kita menyelaraskan antara tugas yang kita emban sehari-hari dengan kondisi yang ada. Kemudian kita selaraskan dengan arah bijak beliau. Ya dengan harapan walaupun kecil, kita setidaknya sudah memberikan kontribusi untuk menyiapkan ketahanan pangan ke dalam lapas.”

3. Menggerakkan Roda Ekonomi Daerah Melalui Rantai Pasok Pangan di Lapas

Menteri Agus mengeluarkan peraturan agar mitra atau vendor bahan makanan di lapas wajib menyerap hasil panen dari kegiatan ketahanan pangan napi. Minimal 5 persen dari kebutuhan bahan makanan harus dipenuhi dari produk lapas dan rutan.

“Tak cuma Nusakambangan, tapi SAE di Lapas Kendal dan semua lapas dan rutan sudah melaksanakan kegiatan ketahanan pangan, yang hasilnya wajib dibeli mitra penyedia bahan makanan. Minimal (vendor penyedia makanan menyerap) 5 persen atas produk ketahanan pangan yg dikerjakan lapas dan rutan,” tegas Menteri Agus.

Advertisement

Ia juga menekankan pentingnya memprioritaskan pengusaha lokal sebagai vendor bahan makanan untuk menggerakkan ekonomi daerah. Jika hasil panen lapas tidak mencukupi, vendor baru diizinkan menyuplai dari luar.

Lebih lanjut, Menteri Agus mendorong perluasan jangkauan pemasaran produk ketahanan pangan, termasuk untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makan Bergizi Gratis (SPPG MBG), pasar tradisional maupun modern, hingga penjualan langsung ke masyarakat.

“Kemudian kalau (hasil ketahanan pangan) lebih, kan sekarang ada SPPG begitu banyak, tentunya bisa diserap pasar, dan kalau lebih juga bisa diserap ke masyarakat. Ini salah satu upaya kita untuk setidaknya memberikan kesiapan kepada warga binaan pemasyarakat kita, dan masyarakat untuk berkolaborasi bersama-sama memberikan kontribusi untuk mewujudkan upaya menjadi apa yang menjadi… kan mataharinya Pak Presiden, jadi Pak Presiden arahnya ke mana, kita harus ke sana,” papar Menteri Agus.

Produk UMKM buatan napi juga dioptimalkan pemasarannya melalui media massa, media sosial, hingga acara Indonesian Prisons Products and Art Festival (IPPA Fest).

4. Keterampilan dan Bonus Premi Napi, Inspirasi Persiapan Pensiun Pegawai

Hasil penjualan produk ketahanan pangan dan UMKM dirasakan napi dalam bentuk premi, yang dapat menjadi modal saat bebas. Menteri Agus menekankan tanggung jawab pembinaan tidak hanya pada Kemenimipas, tetapi juga komunitas sosial.

“Tanggungjawab pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan bukan hanya Kemenimipas saja. Komunitas sosial juga punya tanggung jawab yang sama. Kami di Pemasyarakatan membina lewat berbagai bentuk kegiatan yang bisa melibatkan kontribusi warga binaan. Tentunya warga binaan yang berstatus Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dalam Bimbingan Kerja,” sebut Menteri Agus.

Ia menambahkan, “(Tujuan pembinaan kerja) tentu saja agar mereka (napi) punya skill (keterampilan), dan siap menjalankan aktivitas sebagai individu pada umumnya di tengah masyarakat.”

Hal ini juga sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru yang menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif.

Di sisi lain, aktivitas ini juga memberikan inspirasi bagi pegawai Ditjenpas untuk mempersiapkan masa pensiun. Mereka dapat mengamati, meniru, dan memodifikasi program ketahanan pangan dan UMKM yang ada di lapas.

“Sisi Posistif bagi internal adalah menyadarkan pegawai untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi pensiun dengan mengamati, meniru, memodifikasi berbagai program ketahanan pangan dan UMKM di lapas dan rutan yang ada,” pungkas Menteri Agus.

Advertisement