Tangerang – Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan resmi untuk Bahar bin Smith yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pemeriksaan Tersangka
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Senin (2/2/2026). Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, dan Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan di Mapolres.
Penetapan Tersangka
“Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” jelas Kombes Budi Hermanto. Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti laporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Dasar Hukum
Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.






