Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa Adies Kadir telah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan partai sebelum disahkan menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Proses Pengunduran Diri dan Penegasan Independensi
Bahlil menyatakan bahwa proses pengunduran diri Adies telah dilakukan sebelum keputusan final mengenai pencalonannya sebagai hakim MK. Hal ini penting untuk menjaga independensi lembaga peradilan.
“Proses beliau menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, sebelum diputuskan, itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan. Karena hakim itu kan harus independen. Karena Golkar adalah gudangnya para kader, ya itu kita wakafkanlah. Beliau sekarang baik dari anggota partai sekarang udah nggak,” ujar Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Partai Golkar melepas Adies Kadir sebagai salah satu kader terbaiknya untuk mengabdi kepada negara di lembaga yudikatif tertinggi.
“Kami mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar yang dulunya adalah pimpinan DPR, namanya Pak Adies Kadir, mewakafkan ke negara untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Surat Pengunduran Diri Telah Diterima DPP
Bahlil memastikan bahwa surat pengunduran diri Adies Kadir telah diterima oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Proses pengunduran diri ini dilakukan beberapa hari sebelum penetapan resminya.
“Ya beberapa hari lalulah, suratnya. Yang jelas, ketika beliau dipilih, itu sudah posisinya tidak lagi menjadi kader partai atau pengurus partai,” jelas Bahlil.
Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
Adies Kadir ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan alasan pemilihan Adies Kadir untuk menggantikan Inosentius Samsul yang mendapat penugasan lain. Habiburokhman menilai Adies memiliki kecakapan yang dibutuhkan untuk menjalankan peran sebagai hakim konstitusi.
“Karena Pak Inosentius Samsul mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong tanggal 3 Februari besok,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (27/1).
Habiburokhman juga menegaskan bahwa proses uji kelayakan Adies di Komisi III DPR telah sesuai dengan aturan yang berlaku, serupa dengan proses pemilihan Arsul Sani sebelumnya. Komisi III DPR berupaya menghindari kekosongan jabatan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR.






