Berita

Baleg DPR Janjikan Usulan RUU Perlindungan Guru Masuk Prolegnas Prioritas

Advertisement

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, berjanji akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Guru untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Janji ini disampaikan saat rapat dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pertanyakan Ketiadaan UU Perlindungan Guru

Bob Hasan mengawali dengan mempertanyakan mengapa selama ini belum ada pemikiran untuk menciptakan undang-undang khusus yang melindungi guru. “Bahwa selama ini di bawah naungan Kemendikdasmen, di bawah Kemenag, dan sebagainya, dan sebagainya, kenapa kita tidak pernah berpikir bahwa guru harus memiliki satu martabat, memiliki dignity, memiliki lembaga, dan tentu lembaga itu adalah undang-undang sendiri gitu loh ?” ujar Bob.

Ia menambahkan bahwa PGRI selama ini menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hal tersebut, baik dari sisi kesejahteraan maupun aspek legalitas. “Jadi tidak kita berbicara hanya PGRI sebagai organisasi yang kultur, organisasi yang menaikkan martabat guru, tetapi PGRI memperjuangkan segala hal, baik itu kesejahteraan dan lain sebagainya, dan itu perjuangan yang paling hakikat, yang paling hakiki adalah perjuangan bagaimana menjadi sebuah aturan atau perundang-undangan, itulah perjuangan yang paling hakiki,” jelas Bob.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Bob menegaskan komitmennya. “Nanti saya akan majukan menjadi prolegnas prioritas UU PGRI itu,” imbuhnya.

UU Guru Dinilai Sudah Mengatur Perlindungan

Menanggapi usulan RUU Perlindungan Guru, Bob Hasan menjelaskan bahwa sebenarnya guru sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3.

“Saya sebagai bagian dari mantan praktisi hukum dan akademisi juga, Pasal 39 UU Guru sebenarnya sudah amanatkan (perlindungan guru), di sini tidak ada lex superior, tapi lex specialis, artinya KUHP terus bergeser,” terang Bob.

Advertisement

Pasal 39 UU Guru tersebut berbunyi:

  • Ayat 1: Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  • Ayat 2: Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat 1, meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja.
  • Ayat 3: Perlindungan guru meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lainnya.

Bob menekankan bahwa ketiga ayat tersebut menunjukkan bahwa Pasal 39 bersifat lex specialis, yang berarti peraturan khusus tersebut mengesampingkan peraturan umum (lex generalis). Ia mencontohkan bahwa guru tidak bisa serta-merta dikriminalisasi.

“Ini jelas ini. Lex specialis. Tidak bisa serta-merta ketika guru, kalau zaman kita, Pak, ini penggaris ‘dung‘, nah tiba-tiba kita dipukul jari kita pakai penggaris, nggak bisa siswa lapor polisi, karena lex specialis Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3,” tuturnya.

Untuk memperkuat perlindungan ini, Bob menyarankan agar PGRI menyampaikan aturan tersebut ke kepolisian di seluruh Indonesia. Ia juga meyakini bahwa RUU PGRI dapat mengakomodir perlindungan guru secara lebih komprehensif. “Jadi ini harus disampaikan PGRI harus kirim surat ke polres-polres, kalau ada masalah PGRI mengadvokasi, nah biar lebih kuat lagi PGRI harus jadi UU besok,” pungkasnya.

Advertisement