Berita

Bamsoet Dukung PPHN: Indonesia Butuh Kompas Pembangunan Jangka Panjang

Advertisement

Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia mendorong agar konsep PPHN yang telah disepakati seluruh fraksi di MPR RI segera dibahas oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto dan diberlakukan.

Menurut Bamsoet, PPHN merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkesinambungan, terlepas dari siklus politik lima tahunan. Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pembahasan PPHN telah selesai pada Agustus 2025 dan siap untuk dibahas bersama Prabowo.

Bamsoet menilai kesepakatan seluruh fraksi di MPR menunjukkan kesadaran kolektif bangsa akan pentingnya haluan negara. “Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Empat Opsi Konstitusional Pemberlakuan PPHN

Bamsoet memaparkan bahwa pemberlakuan PPHN tidak harus melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yang berisiko menimbulkan instabilitas politik. Terdapat sejumlah jalan konstitusional yang realistis dan sah secara hukum.

Opsi Pertama: Menghapus Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011

Opsi ini bertujuan mengembalikan daya ikat Ketetapan MPR (Tap MPR) yang selama ini direduksi oleh penjelasan pasal tersebut. Jika penjelasan pasal ini dihapus, MPR akan kembali memiliki kekuatan hukum ke luar, sehingga PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi acuan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan.

“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.

Opsi Kedua: Merevisi UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Dalam skema ini, MPR diberi izin eksplisit untuk menyusun dan mengatur PPHN melalui Tap MPR. Opsi ini lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur, mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah.

Advertisement

“Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden. Jika substansinya terlalu teknis atau operasional, justru menghambat ruang inovasi pemerintah dalam merespons dinamika global yang cepat berubah,” jelas Bamsoet.

Opsi Ketiga: Menjadikan PPHN sebagai Undang-Undang

Pendekatan ini menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). PPHN akan menjadi payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan nasional.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan pergeseran prioritas pembangunan antar periode pemerintahan sejak reformasi, yang sering kali memunculkan masalah kesinambungan program jangka panjang. “Dengan menjadikan PPHN sebagai undang-undang, maka pembangunan jangka panjang akan memiliki kepastian hukum yang kuat. Tantangannya, proses legislasi di DPR cenderung sarat kompromi politik, sehingga ada risiko substansi PPHN menjadi terlalu umum atau justru terlalu pragmatis mengikuti kepentingan jangka pendek,” papar Bamsoet.

Opsi Keempat: Pembentukan PPHN Melalui Konvensi Ketatanegaraan

Konvensi ini dilakukan melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi atau undang-undang tertentu. Keunggulannya dari sisi kecepatan, namun kelemahannya terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara.

“Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” pungkas Bamsoet. (prf/ega)

Advertisement