PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan kereta api yang disebabkan oleh banjir di Daerah Operasi 1 Jakarta dan Daerah Operasi 4 Semarang pada 17-18 Januari 2026. Sebagai bentuk kompensasi, KAI memberikan kebijakan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak.
Kebijakan refund tiket ini, sebagaimana diinformasikan melalui akun Instagram resmi KAI (@kai121_), berlaku bagi pelanggan yang memiliki jadwal keberangkatan pada tanggal 17-18 Januari 2026 dan tidak dapat berangkat karena pembatalan atau penundaan perjalanan.
Ketentuan Refund Tiket
Pengembalian bea tiket akan diberikan sebesar 100%, tidak termasuk bea pesan. Kebijakan ini secara spesifik ditujukan bagi penumpang yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan jadwal kereta api.
Proses pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai apabila pembatalan diajukan langsung di loket stasiun. Sementara itu, jika pengajuan dilakukan melalui call center 121, dana akan ditransfer ke rekening bank pelanggan. Batas waktu untuk pembatalan tiket, baik melalui loket online maupun call center 121, adalah 7×24 jam sejak tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Cara Melakukan Refund Tiket
Terdapat dua metode utama untuk mengajukan pengembalian dana tiket kereta api:
1. Pembatalan Tiket Melalui Call Center 121
Pelanggan dapat menghubungi layanan call center 121 melalui telepon, ponsel, atau fitur bantuan pada aplikasi Access by KAI (menggunakan VoIP). Untuk memastikan kelancaran proses refund, pelanggan disarankan untuk menyiapkan data-data berikut:
- Kode pemesanan tiket
- Nama penumpang
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor rekening bank
- Nomor telepon aktif
- Alamat e-mail
2. Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun
Berikut adalah daftar loket stasiun yang melayani pengembalian dana tiket kereta api:
| Daerah Operasi | Daftar Stasiun |
| Daerah Operasi 1 Jakarta | Stasiun Jatinegara, Stasiun Gambir, Stasiun Pasarsenen, Stasiun Bogor Paledang, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikampek, Stasiun Karawang, Stasiun Cikarang, Stasiun Sukabumi |
| Daerah Operasi 2 Bandung | Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Purwakarta, Stasiun Tasikmalaya, Stasiun Banjar |
| Daerah Operasi 3 Cirebon | Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang, Stasiun Brebes, Stasiun Haurgeulis |
| Daerah Operasi 4 Semarang | Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Cepu |
| Daerah Operasi 5 Purwokerto | Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Cilacap, Stasiun Kutoarjo |
| Daerah Operasi 6 Yogyakarta | Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Wates, Stasiun Purwosari, Stasiun Solo Jebres, Stasiun Klaten, Stasiun Sragen |
| Daerah Operasi 7 Madiun | Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Kediri, Stasiun Jombang, Stasiun Blitar |
| Daerah Operasi 8 Surabaya | Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Pasarturi, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bojonegoro |
| Daerah Operasi 9 Jember | Stasiun Ketapang, Stasiun Kalibaru, Stasiun Jember, Stasiun Probolinggo, Stasiun Pasuruan, Stasiun Banyuwangi Kota |
| Divisi Regional I Medan | Stasiun Medan, Stasiun Tebing Tinggi, Stasiun Siantar, Stasiun Tanjungbalai, Stasiun Kisaran, Stasiun Rantauprapat |
| Divisi Regional II Padang | Stasiun Padang |
| Divisi Regional III Palembang | Stasiun Kertapati, Stasiun Prabumulih, Stasiun Lubuk Linggau, Stasiun Muara Enim, Stasiun Lahat |
| Divisi Regional IV Tanjungkarang | Stasiun Baturaja, Stasiun Kotabumi, Stasiun Tanjung Karang, Stasiun Martapura, Stasiun Blambangan Umpu, Stasiun Labuhan Ratu, Stasiun Rejosari, Stasiun Bekri |






