Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (35) yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di area parkir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Mampang, Jakarta Selatan.
Kronologi Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan AP berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan pada Jumat (13/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP dengan barang bukti dua bungkus berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Eko Hadi kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Penggeledahan dan Temuan Tambahan
Usai mengamankan pelaku di lokasi, tim penyelidik dari Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melanjutkan penggeledahan di kamar kos pelaku yang beralamat di Jalan Pesing Koneng, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu tambahan.
“Selanjutnya tim melakukan interogasi untuk pengembangan jaringan,” jelas Eko Hadi.
Barang Bukti dan Peran Pelaku
Selain mengamankan total tiga bungkus sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba, termasuk timbangan digital dan plastik klip. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku AP diketahui berperan sebagai seorang pengedar.
“(Perannya) pengedar,” tegas Eko Hadi.






