Polisi masih mendalami motif di balik aksi penusukan terhadap mantan kepala desa (kades) berinisial HASJ (55) di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat. Pelaku, yang diidentifikasi berinisial M, akan menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi mentalnya.
Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku
Kapolsek Caringin, AKP Jajang, menyatakan bahwa pelaku M akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk pemeriksaan. “Iya (motif didalami), nanti mau dibawa ke RSJ untuk pemeriksaan untuk meyakinkan jaksa bahwa dia terganggu ingatannya atau tidak,” ujar Jajang kepada wartawan pada Sabtu (14/2/2026).
Hingga kini, status hukum pelaku M belum ditetapkan sebagai tersangka. Jajang menambahkan bahwa pelaku masih menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. “Sementara dia masih semacam trauma, baru diinterogasi. Sementara tidak ada motif lain, hanya menyesal karena harus nusuk Pak Haji,” tuturnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penusukan terjadi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 12.30 WIB, tak lama setelah korban selesai melaksanakan salat Jumat. Pelaku M, yang merupakan tetangga korban dan tinggal di RT yang sama, tiba-tiba menghadang HASJ saat hendak pulang melalui pintu keluar masjid.
“Saat korban hendak pulang melalui pintu keluar masjid, pelaku tiba-tiba menghadang dan langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengenai bagian perut sebelah kiri korban,” jelas AKP Jajang.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera bertindak cepat. Mereka berhasil menghentikan dan menangkap pelaku di lokasi kejadian untuk mencegah amukan massa sebelum petugas Polsek Caringin tiba. “Pelaku sempat diamankan oleh warga di lokasi guna menghindari aksi massa sebelum akhirnya dijemput oleh petugas Piket Fungsi Polsek Caringin,” imbuh Jajang.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan pelaku dalam aksi tersebut. Hingga kini, belum ditemukan adanya unsur dendam yang memicu pelaku melakukan penusukan. “Nggak ada (dendam),” tegas Jajang.






