Jakarta – Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam pemilihan Ketua RT 03 RW 02. Menanggapi hal tersebut, Rizki Wijaya menyatakan bahwa warga memiliki hak untuk melaporkan dan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik.
“Sudah menjadi hak warga untuk melaporkan. Dan pihak Kelurahan sudah berusaha melaksanakan tugas atau pelayanan dengan baik,” ujar Rizki kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Rizki menjelaskan bahwa upaya penyelesaian polemik pemilihan Ketua RT 03 RW 02 masih terus dilakukan. Ia menyebutkan, musyawarah kedua telah digelar pada Jumat (13/2) namun belum mencapai titik temu.
“Semalam sudah berlangsung musyawarah kedua, namun belum ada titik temu,” ucapnya. Ia berharap polemik ini segera menemukan solusi.
“Permasalahan pergantian ketua RT 03/02 terus berproses, baik internal pemerintahan dan di masyarakat. Semoga bisa cepat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Polemik Berawal dari Dugaan Maladministrasi
Forum Musyawarah (FM) Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI) melaporkan Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, ke Ombudsman RI. Warga menduga adanya maladministrasi dalam penunjukan Ketua RT 03 RW 02.
“Mengadukan Lurah Tanjung Barat (Bapak Rizki Wijaya) yang telah melakukan tindakan persekongkolan dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat FM Warga TBI yang diterima, Jumat (13/2).
Pergantian ketua RT ini terjadi setelah Ketua RT 03 RW 02 periode 2024-2029 sebelumnya, H Mikdalla Buchari, meninggal dunia pada 9 Desember 2025. Warga kemudian mengirimkan surat kepada Lurah Tanjung Barat pada 16 Desember 2025 untuk memohon pemilihan ketua RT pengganti.
Polemik mencuat sebulan kemudian ketika warga TBI dikejutkan beredarnya Surat Keputusan (SK) Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang ternyata ditandatangani pada 15 Desember 2025. Warga menduga terjadi maladministrasi berupa penulisan tanggal mundur (backdate).
Dalam SK tersebut, M Yazid Daud ditetapkan sebagai Ketua RT 03 RW 02. Pada 17 Januari 2026, FM Warga TBI kembali menemui Lurah Tanjung Barat dan mendapatkan informasi bahwa terbitnya SK tersebut atas usulan sepihak dari M Yazid Daud dengan surat bertanggal 10 Desember 2025, sehari setelah almarhum H Mikdalla Buchari meninggal dunia, tanpa melalui musyawarah dengan warga TBI.
Proses Pemilihan dan Tuntutan Warga
Warga TBI melalui Forum Musyawarah Warga TBI menolak SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 dan mendesak pelaksanaan pemilihan Ketua RT 03 yang baru. Warga kemudian membentuk panitia pemilihan dan menjaring calon ketua RT.
Pada 22 Januari 2026, nama-nama calon Ketua RT 03 yang terjaring adalah Mayjen TNI (Purn) Anas Alwi, Agung Junaedi, dan Ibu Mada Devi Damanik. Hasil pemilihan pada 28 Januari 2026 menetapkan Agung Junaedi sebagai Ketua RT 03 pilihan warga TBI periode 2026-2029 karena mendapatkan suara terbanyak.
Namun, pemilihan tersebut tidak disetujui oleh lurah yang kemudian mendorong dilakukannya pemilihan ulang. Atas polemik ini, warga memutuskan melapor ke Ombudsman RI.
Berikut empat tuntutan warga kepada Lurah Tanjung Barat:
- Agar Lurah Tanjung Barat segera mencabut SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 yang dibuat dengan prosedur persekongkolan antara Yazid dan Lurah serta memberikan tanggal backdate.
- Agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Lurah Tanjung Barat yang secara terang-terangan atau secara tersembunyi sengaja mengadu domba/memecah belah kerukunan dan keharmonisan warga Perumahan TBI.
- Agar kepada Lurah direkomendasikan pemberian sanksi berat oleh Gubernur DKI Jakarta.
- Memerintahkan kepada Lurah agar segera mengesahkan Ketua RT 03 terpilih sebagaimana surat dari Forum Musyawarah Warga TBI bertanggal 28 Januari 2026.






