Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sedikitnya Rp 4 miliar dalam bentuk uang tunai dari 41 rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan afiliasinya yang telah diblokir. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh perusahaan platform investasi syariah tersebut.
Aset Sitaan Bareskrim Polri
Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang terafiliasi dengan PT DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, “Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.”
Lebih lanjut, ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam dana atau borrower yang dijaminkan di PT DSI juga turut disita. Penyitaan aset-aset ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Ade Safri.
Modus Operandi Dugaan Fraud DSI
Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender. Salah satu modus operandi yang teridentifikasi adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” jelas Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”
Modus ini dilakukan untuk menarik minat para lender agar berinvestasi pada proyek-proyek yang seolah-olah membutuhkan pembiayaan. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” pungkasnya.






