Berita

Batas Aktivasi Akun Coretax DJP: Kapan Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan?

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Munculnya narasi yang menyebutkan batas akhir aktivasi akun Coretax pada akhir tahun 2025 lalu telah menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Pembangunan sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah memodernisasi administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax DJP

Merujuk pada Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Surat pengumuman tersebut menyatakan, “Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.”

Dengan demikian, tidak ada batas waktu spesifik yang ditetapkan untuk aktivasi akun Coretax. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi kapan saja sebelum mereka mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  • Masukkan NPWP dan klik “Cari”.
  • Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Centang pernyataan yang ada, lalu klik “Simpan”.
  • Periksa email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  • Login kembali ke Coretax, klik “ganti kata sandi”, lalu buat passphrase. Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Setelah akun Coretax aktif, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan melakukan validasi. KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk semua dokumen perpajakan melalui Coretax.

Advertisement

  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke “Portal Saya” lalu klik “Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan, lalu klik “Kirim”.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Cara Validasi Kode Otorisasi

Untuk memvalidasi Kode Otorisasi:

  • Masuk ke “Portal Saya” yaitu “Profil Saya”.
  • Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal” lalu tab “Digital Certificate”.
  • Pastikan statusnya “VALID”. Jika masih “INVALID”, klik “Periksa Status”.
  • Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu “Dokumen Saya”.

Apakah Aktivasi Akun Coretax Wajib?

Wajib pajak sangat disarankan untuk mengaktivasi akun Coretax DJP karena sistem ini akan menjadi pusat layanan perpajakan di masa depan. Aktivasi akun adalah langkah awal untuk mengakses berbagai layanan digital perpajakan, termasuk pelaporan SPT, pengecekan data pembayaran, pengelolaan profil, penerbitan kode billing, layanan keberatan, dan fitur-fitur yang terus dikembangkan.

Tanpa aktivasi akun, wajib pajak berisiko mengalami:

  • Terbatasnya akses ke layanan perpajakan digital yang akan menggantikan sistem lama.
  • Tidak dapat memantau data perpajakan secara real-time melalui fitur buku besar (ledger) yang menampilkan transaksi rinci.
  • Keterlambatan dalam menerima dan merespons notifikasi resmi dari DJP, karena akun Coretax menjadi saluran komunikasi digital utama.

DJP juga merilis video yang menampilkan Sri Mulyani membahas Coretax, menyebutkan bahwa sistemnya sudah semakin baik.

Advertisement