Berita

Berkas Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Dilimpahkan ke Kejaksaan, 22 Tewas

Advertisement

Polisi mengumumkan perkembangan terbaru kasus kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang menelan 22 korban jiwa. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Perkembangan Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa pihaknya telah sampai pada tahap pengajuan berkas ke jaksa. “Sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa,” ujar Roby saat dihubungi pada Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas dari pihak kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan kedua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Belum P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Baru pengajuan berkas,” tegasnya.

Penyebab Kebakaran dan Korban

Peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang. Api diduga berasal dari ruang inventaris di lantai 1 gedung, yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).

Advertisement

Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak ditumpuk di ruangan tersebut. Diduga, baterai yang rusak tersebut terjatuh, menimbulkan percikan api yang kemudian menyambar baterai lain yang masih laik pakai dan juga disimpan di dalam ruangan yang sama.

Api dengan cepat membesar dan menjalar ke lantai-lantai lainnya di gedung tersebut. Akibatnya, 22 orang dilaporkan tewas di lokasi kejadian karena kehabisan napas.

Tersangka dan Jerat Pasal

Dalam kasus ini, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Advertisement