Berita

BNN Sita 29 Bungkus Sabu di Bukittinggi, Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera Barat

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 29 bungkus sabu siap edar.

Rincian Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/1/2026), merinci temuan petugas. “Kami mengamankan 24 bungkus plastik sedang bening diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian lima bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam dengan merek durian,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Bukittinggi yang dilakukan oleh seorang tersangka. Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat bersama Direktorat Intelijen BNN segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Tanggal 30 Januari 2026 Tim Pemberatasan dan Intelijen BNNP Sumbar melakukan penyelidikan serta pengamatan dan penggambaran dan profiling di sekitar rumah target operasi hingga berhasil diperoleh denah rumah target operasi serta keberadaan barang bukti narkotika,” jelas Komjen Suyudi.

Pada tanggal 31 Januari 2026, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial D. Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang dibungkus menggunakan plastik besar dengan tulisan ‘durian’.

“Di sana berhasil ditemukan satu bungkus plastik besar warna hitam bermerek ‘Durian’ dan bergambar durian berisikan narkotika nenis sabu di temukan di dalam lemari kamar di lantai dua. Ditemukan kembali di lantai tiga, satu tas jinjing ditemukan berisikan empat bongkah plastik besar warna hitam bermerek ‘durian’ dan bergambar durian,” papar dia.

Advertisement

Selain itu, petugas juga menemukan dua buah plastik berwarna biru yang masing-masing berisikan 12 paket sedang plastik bening diduga berisi sabu. BNN juga menyita dua unit handphone, satu tas jinjing, dan satu tas sandang hitam dari tersangka.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka dalam kasus ini diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya meliputi penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BNN: Pemberantasan Narkoba adalah Isu Kemanusiaan

Sebelumnya, Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sebagai syarat membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Mantan Kapolda Banten ini juga memandang masalah narkoba sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar tindak kriminal. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” tegasnya.

Advertisement