Berita

BNPP: 127,3 Hektare Pulau Sebatik Kembali ke Pangkuan Indonesia Pasca Survei Batas

Advertisement

JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengumumkan bahwa wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik kini kembali menjadi bagian dari Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama pasca pelaksanaan survei perubahan garis batas antara Indonesia dan Malaysia.

Penambahan Wilayah Definitif

Sekretaris BNPP, Komjen Makhruzi Rahman, menjelaskan bahwa perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare untuk Indonesia di Pulau Sebatik. “Dampak teritorial dan reposisi definitif hasil survei bersama tahun 2019 ini telah ditetapkan sebagai batas definitif. Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia,” ujar Makhruzi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Makhruzi juga merinci bahwa sebelumnya, lahan seluas 4,9 hektare di Pulau Sebatik sempat masuk ke wilayah Malaysia. Namun, proses patok lama telah dilaksanakan secara bilateral pada 7-14 November 2025, dimulai dari patok pilar ke-9 di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah.

Proses Survei dan Verifikasi

Pelaksanaan survei bersama tim penanganan dan verifikasi data serta lahan atas perubahan batas wilayah negara Republik Indonesia di Pulau Sebatik telah dilakukan pada 19-28 September 2025. Selain itu, survei verifikasi jumlah tanaman dan bangunan di wilayah terdampak juga dilaksanakan pada 22-27 Oktober 2025.

Advertisement

“Telah dilaksanakan survei bersama tim penanganan dan verifikasi data dan lahan atas perubahan batas wilayah negara Republik Indonesia Pulau Sebatik pada tanggal 19-28 September 2025 dan survei verifikasi jumlah tanaman dan tumbuhan tanam tumbuh dan bangunan di wilayah terdampak perubahan garis batas RI Malaysia pulau sebatik pada tanggal 22-27 Oktober 2025,” papar Makhruzi.

Dampak pada Aset dan Bangunan

Perubahan batas wilayah ini berdampak pada sejumlah aset dan bangunan yang ada di area tersebut. Sebanyak 1.007 tanaman tumbuh dan 55 unit bangunan tercatat terdampak dari perubahan garis batas ini.

“Adapun kondisi existing pada lahan-lahan tersebut mencakup aset keluarga yang terdiri dari 1.007 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan,” imbuhnya.

Advertisement