Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja dan Filipina dalam kasus penipuan digital atau scam disebut sebagai korban. Menurut Mahendra, WNI yang terlibat dalam aktivitas penipuan tersebut justru tergolong sebagai scammer yang melakukan tindak pidana.
Pandangan ini disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Sebelumnya, seorang anggota Komisi XI DPR menyinggung fenomena WNI yang tergiur pekerjaan scam di luar negeri.
“Kenapa sih orang sampai ke tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” ujar salah satu anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, saat rapat tersebut.
Menjawab hal itu, Mahendra Siregar menekankan bahwa tidak semua WNI yang berada di Kamboja dan Filipina dapat sepenuhnya dianggap sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menegaskan bahwa sebagian dari mereka adalah pelaku scamming.
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” kata Mahendra. Ia menambahkan, “Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming.”
Mahendra memberikan contoh kasus warga negara China yang terlibat scam di Kamboja. Mereka diekstradisi ke negara asalnya dan kemudian dihukum karena terlibat penipuan digital.
“Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelas Mahendra.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menilai adanya kekeliruan pandangan publik yang seringkali menyamakan pelaku penipuan dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara legal. Ia menyoroti bahwa beberapa pelaku penipuan justru disambut positif saat kembali ke Tanah Air.
“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ungkapnya.
Mahendra menekankan pentingnya membedakan antara pekerja migran legal dengan WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri. OJK, lanjutnya, juga aktif dalam sosialisasi untuk membekali para pekerja migran Indonesia.
“Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” pungkasnya.






