Berita

KPK Panggil Ulang Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), seorang pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemanggilan ini dilakukan pada hari ini, Senin, 26 Januari 2026.

Pemeriksaan Saksi Kunci

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Keterangan Fuad dianggap krusial untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang. “Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” jelas Budi. Ia menambahkan, “Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya.”

Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur telah diperiksa oleh KPK pada 28 Agustus 2025 lalu terkait kasus yang sama.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Tersangka dan Bukti

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement