Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pria berinisial VA (34) dan TM (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan mengirimkan barang haram tersebut secara daring menggunakan resi pengiriman palsu.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba. “Ini adalah bentuk komitmen Polri dan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya bahwa kita tidak mentolerir pelaku narkoba. Kita akan tindak tegas,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Penangkapan di Tanah Tinggi
Plt Kanit 4 Subdit 2 AKP Budi Purwanto menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (23/1/2026) dini hari. “Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB di dua lokasi berbeda di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang,” ungkap Budi Purwanto.
Penangkapan pertama menyasar VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja. Berdasarkan hasil interogasi VA, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TM di rumahnya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi.
Temuan Barang Bukti
Di rumah TM, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online. Selain ganja, polisi juga menyita sabu dengan berat bruto 1,16 gram dari tangan para pelaku.
Pembagian Peran Pelaku
Budi Purwanto menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran ini. “Hasil penyelidikan, tersangka VA (34) berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota. Sementara TM (29), berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” terang Budi Purwanto.
Modus Pengiriman Resi Palsu
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup unik. Mereka mengemas sabu dan ganja seolah-olah merupakan paket belanja online. Pada kemasan paket tersebut, ditempel resi pengiriman palsu untuk mengelabui petugas. “Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu,” ungkap Budi.
“Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,” tambahnya.
Pengembangan Jaringan
Budi menerangkan bahwa kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Meskipun sempat kehilangan jejak, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.






