Berita

Habiburokhman Puji Transformasi Polri: KUHP Baru Jamin Akhir Era Represif

Advertisement

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi transformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai institusi kepolisian telah berhasil mengubah wajahnya menjadi lebih humanis.

KUHP Baru Sebagai Jaminan Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Habiburokhman meyakini tren positif ini akan semakin permanen dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, kedua produk hukum tersebut menjadi jaminan perlindungan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Komisi III DPR dengan Polri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/2/2026). Politikus Partai Gerindra tersebut memaparkan data konkret mengenai penurunan drastis tindakan represif aparat.

Penurunan Tindakan Represif Sejak 2021

Habiburokhman menguraikan bahwa puncak represifitas Polri terjadi pada periode 2014-2019, dengan catatan 240 kasus penangkapan terkait ekspresi pendapat. Angka ini melonjak jauh dibandingkan periode 2009-2014 yang hanya mencatat 47 kasus.

Ia mengingatkan kembali sejumlah kasus menonjol yang mewarnai periode tersebut, seperti kasus Buni Yani, Ahmad Dhani, hingga kerusuhan di Bawaslu RI. Kala itu, penanganan demonstrasi kerap diwarnai penangkapan massal dan jatuhnya korban luka, yang memicu citra negatif kepolisian.

Namun, grafik tersebut berbalik arah secara drastis sejak tahun 2021. Hal ini berkat pendekatan baru yang diterapkan Jenderal Sigit melalui restorative justice. Angka penindakan hukum terhadap kebebasan berekspresi merosot tajam menjadi hanya 29 kasus sepanjang periode 2019-2024.

Advertisement

Penurunan ini dinilai sebagai buah dari Surat Edaran dan Peraturan Kapolri tahun 2021 yang menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Polisi kini lebih didorong untuk mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan edukasi, terutama dalam menangani kasus-kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Optimisme Wajah Humanis Polri

“Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons penyampaian perbedaan pendapat. Untuk saat ini dan seterusnya, berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif dapat dipastikan akan semakin membuat tingkat represifitas Polri semakin menurun,” kata Habib.

Ke depan, Habiburokhman optimistis wajah humanis Polri akan semakin kuat dengan adanya payung hukum KUHP baru yang menganut asas dualistis. Dalam aturan anyar ini, pemidanaan tidak cukup hanya melihat perbuatan fisik, tetapi harus membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari pelaku secara sah.

Selain itu, instrumen KUHAP baru juga didesain untuk memberikan perlindungan lebih ketat terhadap hak asasi warga negara dalam proses hukum. Syarat penahanan diperketat dan peran advokat diperkuat, sehingga kewenangan aparat tidak lagi bisa digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kritik.

Advertisement