Berita

Bupati Pati Sudewo Diduga Bentuk ‘Tim 8’ untuk Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,6 Miliar

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Sudewo diduga membentuk sebuah tim bernama ‘Tim 8’ yang beranggotakan para kepala desa untuk melancarkan aksinya.

Strategi Pemerasan oleh Bupati Pati

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes). Rencana pengisian jabatan perangkat desa ini telah dibahas sejak November 2025 bersama tim suksesnya.

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Peran ‘Tim 8’ dalam Pengumpulan Dana

Dalam strategi ini, setiap kecamatan ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai ‘Tim 8’.

Anggota ‘Tim 8’ tersebut meliputi:

  • Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
  • Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
  • Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
  • Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
  • Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken

Tarif Fantastis dan Ancaman

Menurut Asep, Abdul Suyono dan Sumarjiono bertugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per Caperdes, yang merupakan mark-up dari tarif sebelumnya yang hanya Rp125 juta sampai Rp150 juta.

Advertisement

“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” terang Asep.

Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono (JION) tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Selain Bupati Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Jabatan Nama
Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono
Kades Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono
Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan
Advertisement