Jakarta – Bupati Pati Sudewo kini menghadapi dua kasus hukum sekaligus setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa, dan kini juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, Sudewo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Empat Tersangka dalam OTT Pemerasan Jabatan
Keempat tersangka yang dijerat dalam OTT terkait pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan calon perangkat desa pada Maret 2026. Terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong, yang kemudian dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan praktik jual beli jabatan.
Sudewo diduga meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.






