Berita

Bupati Pati Sudewo Merasa Dikorbankan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Advertisement

Bupati Pati Sudewo mengaku merasa dikorbankan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya permintaan uang dari para calon perangkat desa.

Sudewo Merasa Tidak Tahu Menahu

“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ungkap Sudewo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026).

Sudewo menjelaskan bahwa rencana pengangkatan perangkat desa seharusnya baru dilaksanakan pada Juli 2026. Hal ini dikarenakan APBD 2026 hanya mampu menutupi gaji perangkat desa selama empat bulan, terhitung sejak September. Ia juga menyatakan belum pernah membahas pengisian perangkat desa secara formal maupun informal dengan pihak manapun, termasuk Kepala Desa, Camat, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksional soal perangkat desa itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan. Ada satu orang, katanya demikian, demikian,” ujar Sudewo.

Untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan objektif, Sudewo mengaku telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tri Suharyono, pada awal Desember 2025. Tujuannya adalah agar draf peraturan bupati terkait pengisian perangkat desa tidak memberikan celah bagi siapapun untuk melakukan permainan.

“Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas LSM dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi ya itu, dan itu betul-betul saya niatkan,” tutur Sudewo.

Ia menambahkan bahwa selama menjabat sebagai bupati, tidak pernah ada praktik transaksional dalam pengangkatan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD. “Saya tidak menerima imbalan apapun,” tegasnya.

Bantahan Tarif dan Pesan untuk Warga

Sudewo membantah adanya pematokan harga untuk pengisian perangkat desa yang disebut mulai dari Rp 125 juta hingga Rp 225 juta. Ia berpesan kepada seluruh warga Pati untuk tetap tenang.

“Oh enggak (pemerasan). Saya pesan untuk warga Pati tetap tenang sudah,” ungkapnya.

Advertisement

Kronologi Versi KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan perkiraan 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” terang Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Asep menyebut, sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa dengan tim suksesnya. Sudewo kemudian menunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timses di tiap-tiap Kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau ‘Tim 8’. Anggota ‘Tim 8’ tersebut adalah:

  • Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana)
  • Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
  • Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
  • Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
  • Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota)
  • Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota)
  • Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
  • Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)

KPK mengungkap Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Tarif ini telah di-mark up dari sebelumnya Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” jelas Asep.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono (JION) tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Empat Tersangka Ditetapkan

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Jabatan Nama
Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo
Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono
Kades Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono
Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan
Advertisement