Berita

Bupati Tapanuli Tengah Nonaktifkan Lurah dan Kadis Akibat Kelalaian Penanganan Bencana

Advertisement

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat eselon di wilayahnya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap minimnya keterlibatan dan kelambanan dalam penanganan status darurat bencana yang melanda daerah tersebut.

Pejabat yang Terkena Sanksi

Pejabat yang dinonaktifkan sementara mencakup berbagai tingkatan, mulai dari kepala desa, lurah, camat, hingga kepala dinas dan kepala badan. Salah satu pejabat yang secara spesifik disebutkan dalam pemberitaan adalah Mustafa Husni Tanjung, Kepala Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus. Penonaktifan Mustafa tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 2673/PMD/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Masinton Pasaribu pada tanggal 30 Desember 2025.

Alasan Penonaktifan

Bupati Masinton Pasaribu membenarkan adanya surat penonaktifan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari evaluasi dan pemantauan langsung di lapangan yang dilakukan oleh para atasan pejabat terkait. Menurutnya, para pejabat yang dinonaktifkan dinilai kurang sigap dan tidak menunjukkan performa yang memadai dalam upaya penanganan bencana selama masa tanggap darurat.

Advertisement

“Betul. Bukan hanya kepala desa, beberapa lurah, camat, dan kepala dinas serta kepala badan dinonaktifkan sementara pada masa tanggap darurat,” ujar Masinton Pasaribu kepada wartawan, Selasa (6/1/2026). Ia menambahkan, “Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan oleh atasannya. Mereka juga dinilai kurang sigap dalam dalam penanganan bencana.”

Advertisement