Seorang camat di Medan, Sumatera Utara, berinisial AN, diberhentikan dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. Peristiwa ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Pemberhentian dan Penggantian Jabatan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menyatakan bahwa AN yang menjabat sebagai Camat Medan Maimun telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Pemberhentian dari jabatan camat berlaku efektif sejak 23 Januari 2026.
“Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Subhan Fajri kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kerugian Keuangan Daerah
Berdasarkan keterangan AN saat pemeriksaan, total kerugian keuangan daerah akibat penyalahgunaan KKPD tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas judi online.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” jelas Subhan.
Profil Camat dan Mekanisme KKPD
Almuqarrom Natapradja, yang merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024, di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun.
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sendiri merupakan fasilitas yang memungkinkan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bank penerbit kartu akan memenuhi kewajiban pembayaran pemegang kartu, yang kemudian wajib dilunasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai kesepakatan, biasanya dengan pembayaran sekaligus.






