Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan di kawasan Sungai dan Tanggul Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mencegah praktik pembuangan sampah ilegal. Langkah ini diambil dengan memasang kamera pengawas (CCTV), portal akses, hingga mendirikan posko gabungan aparat.
Pengawasan Gabungan dan Teknologi Pencegahan
Pengawasan terpadu ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Satpol PP Jakarta Utara, Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa pengetatan pengawasan difokuskan pada upaya pencegahan agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak kembali terulang, terutama di area pesisir yang rentan terhadap pencemaran.
“Saat ini fokus kami adalah pencegahan. Selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga memasang CCTV dan portal akses untuk memantau keluar-masuk kendaraan, serta mendirikan posko bersama guna mendukung penindakan,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas
Selain pengawasan fisik dan teknologi, DLH DKI juga memasang spanduk larangan pembuangan sampah di sejumlah titik rawan. Spanduk tersebut secara spesifik merujuk pada Pasal 130 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Asep menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menindak para pelanggar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari sanksi administratif, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hingga sanksi pidana yang lebih berat.
“Dalam Perda 3/2013 disebutkan, setiap orang yang terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenai sanksi uang paksa hingga Rp 500 ribu. Sementara bagi pelaku usaha pengelolaan sampah tanpa izin, sanksi administratif berupa uang paksa dapat mencapai Rp 10 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, melalui mekanisme Tipiring berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelanggar dapat diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda maksimal Rp 20 juta.
Penanganan Sampah dan Imbauan
DLH DKI Jakarta sendiri telah memulai penanganan sampah di kawasan Muara Baru sejak Jumat (16/1). Diperkirakan, lebih dari 200 ton sampah harus diangkut hingga proses pembersihan benar-benar tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Jangan buang sampah sembarangan karena dampaknya luas, tidak hanya merusak lingkungan tapi juga merugikan masyarakat,” tutup Asep.






