Selebriti

Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim Polri atas Dugaan Rekayasa Data dan Cyber Bullying

Advertisement

Jakarta – PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek dagang Clairmont, kembali melaporkan kreator konten dan YouTuber Codeblu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang sempat diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Baru ke Bareskrim

Laporan baru tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Laporan ini mencakup dugaan informasi tidak benar dan pemerasan terhadap Clairmont. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menyatakan bahwa laporan ini baru diterima pada tanggal tersebut dan berharap proses hukum dapat segera berjalan.

“Cuma ya kita baru memasukkan laporan itu, diterima itu tanggal 2 Februari kemarin. Jadi kita tunggu sama-sama prosesnya, bagaimana kelanjutan di Mabes Polri. Mudah-mudahan segera yang bersangkutan bisa segera dipanggil. Bahkan lebih bagus kalau akunnya itu bisa diamankan, ya sesuai yang tadi Pak Ikhsan bilang begitu, diamankan sebagai barang bukti juga biar tidak ada korban lain,” ujar Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Pencabutan Laporan Sebelumnya

Reagan menjelaskan bahwa laporan yang sebelumnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan telah dicabut. Keputusan ini diambil karena pasal yang diterapkan dinilai kurang tepat. Pihaknya kemudian memutuskan untuk menaikkan laporan ke Bareskrim Polri.

“Jadi terkait laporan di Polres Metro Jakarta Selatan itu, pasal yang diterapkannya memang waktu itu kurang tepat, sehingga kami putuskan untuk menaikkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri, dan yang Jakarta Selatan itu statusnya sekarang sudah dicabut,” jelas Reagan.

Klarifikasi Pasal Pelaporan

Reagan mengklarifikasi bahwa laporan baru ini tidak lagi terkait pencemaran nama baik, karena pasal tersebut tidak dapat diterapkan untuk perusahaan. Laporan kali ini berfokus pada dua hal utama:

  • Adanya informasi data otentik yang direkayasa.
  • Adanya cyber bullying atau perundungan daring terhadap klien mereka.

“Sekarang kita laporkan itu sebenarnya bukan pencemaran nama baik, biar tadi diklarifikasi ya karena pencemaran nama baik untuk perusahaan kan tidak bisa ya. Jadi yang kita laporkan itu adalah yang pertama, adanya informasi data otentik yang direkayasa,” tutur Reagan.

“Dan yang kedua, istilahnya itu untuk memudahkan kita semua, adanya cyber bullying-lah begitu. Cyber bullying istilahnya gitu. Jadi dibully secara online terhadap klien kami. Begitu sih,” ungkapnya.

Perlindungan Negara untuk Produsen Halal

Kuasa hukum lainnya, Ikhsan Abdullah, turut mempertanyakan perlindungan negara terhadap produsen yang telah mengantongi sertifikasi halal. Ia meminta perhatian Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan atau Babe Haikal, terkait kasus ini agar Clairmont mendapatkan perlindungan yang semestinya.

Advertisement

“Difitnah seperti dicemarkan ya. Nah, itu gimana? Saya kira penting buat Babe Haikal nanti,” kata Ikhsan Abdullah.

Dampak Unggahan Video

Perkara ini berawal dari unggahan video di media sosial yang diduga memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont. Pihak kuasa hukum menyatakan, unggahan tersebut berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan terhadap aktivitas usaha kliennya.

Meskipun pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf dalam proses klarifikasi, Clairmont tetap menempuh jalur hukum demi kepastian dan perlindungan usaha. “Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” tegas Ikhsan Abdullah.

Klarifikasi Codeblu Sebelumnya

Pada Maret 2025, Codeblu sempat memberikan klarifikasi di Polres Jakarta Selatan terkait laporan Clairmont mengenai dugaan pemerasan. Laporan tersebut dibuat pada 31 Desember 2024.

“Iya dugaan pemerasan bahwa saya sebagai content creator (dituduh) memeras pemilik usaha, bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama,” kata Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Codeblu menjelaskan bahwa ia menawarkan lima tahapan kerja sama dan meminta fee sebesar Rp 350 juta untuk delapan konten. Ia merasa penawaran tersebut disalahartikan sebagai pemerasan dan mengaku menjadi korban perundungan daring se-Indonesia akibat kasus ini.

Saat itu, Codeblu diperiksa sebagai saksi terlapor dan menyatakan tengah melakukan mediasi dengan pihak Clairmont. “Lalu gue juga sudah mencoba untuk berdamai jadi mediasi perdamaian. Karena menurut gue, oke kalau gue salah, gue minta maaf. Banyak yang nggak terima, ya udah nanti gue perbaiki, kan gitu aja,” tegasnya.

Advertisement