Berita

CSIS Usulkan Penurunan Ambang Batas Parlemen Bertahap dalam Revisi UU Pemilu

Advertisement

Jakarta – Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengajukan proposal perubahan strategis untuk revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu usulan utama adalah penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara bertahap selama dua siklus pemilu mendatang.

Penurunan Bertahap Ambang Batas Parlemen

Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandes, menyampaikan usulan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Arya menekankan bahwa penurunan ambang batas parlemen secara bertahap menjadi prioritas.

“Bagaimana dengan penerapan (ambang batas) di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” ujar Arya.

Ia merinci, “Pertama, menurunkan dari 4% ke 3,5% di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3% di Pemilu 2034 dan seterusnya.”

Menurut Arya, pendekatan bertahap ini penting untuk menyeimbangkan kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat dengan menjaga derajat keterwakilan politik.

“Terkait ambang batas ini, menurut hemat saya kita harus mencari titik temu yang moderat atau tengah di antara kebutuhan untuk menciptakan sistem partai yang moderat sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” jelasnya.

Dampak Ambang Batas Terlalu Rendah atau Tinggi

Arya memperingatkan bahwa ambang batas yang terlalu rendah dapat memicu sistem multipartai ekstrem di parlemen, yang berpotensi menyebabkan legislative deadlocks dan instabilitas politik.

“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1%, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislative deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” tuturnya.

Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi dikhawatirkan akan mengurangi tingkat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang (wasted votes).

“Sementara menciptakan ambang batas yang tinggi dapat mengurangi derajat keterwakilan dan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes,” imbuhnya.

Advertisement

Sistem Pemilu dan Demokratisasi Partai

Mengenai sistem pemilu, Arya berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka masih relevan untuk dipertahankan.

“Saya berkeyakinan sampai saat sekarang menurut pendapat saya, sistem proporsional, apakah proporsional terbuka atau tertutup, menurut saya sudah yang paling tepat kita adopsi partai politik,” kata Arya.

Ia menilai sistem ini mampu menjamin keterwakilan dan akuntabilitas politik. Selain itu, Arya juga menekankan pentingnya demokratisasi internal partai, termasuk syarat keanggotaan calon legislatif minimal dua tahun sebelum pemilu.

“Partai juga harus didorong untuk melakukan demokratisasi internal dalam seleksi caleg, pembuatan keputusan, dan kemandirian keuangan,” ujarnya.

“Misalnya dengan menetapkan persyaratan keanggotaan partai minimal sedikitnya 2 tahun sebelum tahapan pemilu dimulai bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif,” tambahnya.

Pembentukan Koalisi Pilpres

Terkait pembentukan koalisi dalam pemilihan presiden, Arya menegaskan bahwa proses tersebut harus berjalan secara alamiah tanpa intervensi negara.

“Pembatasan ini sangat berisiko dan mengancam demokrasi. Karena negara harusnya tidak memiliki hak untuk mengatur perilaku partai politik dalam berkoalisi,” tegas Arya.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong adanya pengaturan koalisi untuk mencegah dominasi pasangan calon tertentu, Arya menekankan bahwa pengaturan tersebut tidak seharusnya berupa pembatasan maksimal jumlah partai dalam koalisi.

“Jumlah koalisi menurut hemat saya dalam pemilu presiden harus dibentuk secara alamiah. Penentuan persentase justru nanti akan menimbulkan kompleksitas baru,” pungkasnya.

Advertisement