Berita

Demo Buruh di Depan Kemnaker Berakhir, Lalin Gatot Subroto Arah Cawang Padat Merayap

Advertisement

JAKARTA – Massa buruh yang menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan, telah membubarkan diri pada Kamis (15/1/2026) sore. Pembubaran massa yang berlangsung tertib pada pukul 15.20 WIB ini menyebabkan lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto terpantau padat.

Pantauan detikcom di lokasi, massa aksi terlihat menaiki berbagai moda transportasi, termasuk bus, untuk kembali ke daerah masing-masing. Meskipun massa telah meninggalkan lokasi, petugas kepolisian masih berjaga di sekitar Jalan Gatot Subroto untuk mengamankan situasi. Kemacetan dilaporkan masih terjadi di ruas jalan tersebut, khususnya yang mengarah ke Cawang.

Tuntutan Buruh

Sebelumnya, aksi unjuk rasa ini membawa empat tuntutan utama yang disampaikan di depan gedung DPR RI. Salah satu tuntutan krusial adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan, yang setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan, “Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen KHL sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.”

Selain itu, massa aksi juga menyoroti penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat. Mereka menuntut revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait UMSK di 19 kabupaten/kota.

“Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” ujar Said Iqbal.

Advertisement

Tuntutan lainnya adalah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

“Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” tegasnya.

Penolakan Pilkada Lewat DPRD

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyampaikan penolakan tegas dari massa aksi terhadap usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut massa aksi, usulan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh.

“Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” pungkasnya.

Advertisement