Berita

Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos ke Polisi Terkait Tudingan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Advertisement

Perwakilan Partai Demokrat telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap empat akun media sosial yang menuding Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

“Sementara bukti-bukti yang normatif kami serahkan, adanya posting-posting-an tangkapan layar, adanya video, adanya surat-surat, transkrip, itu yang kami serahkan kepada penyidik,” kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat, Muhajir, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam itu mencakup total 28 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya. Muhajir menjelaskan bahwa semua pertanyaan dapat dijawab dengan baik dan lancar terkait alasan pelaporan dua akun TikTok dan dua akun YouTube tersebut. “Nah, setelah beberapa jam diperiksa, semuanya telah kita rampungkan sehingga berikutnya nanti akan kita ajukan beberapa saksi untuk diambil keterangan untuk melengkapi atas laporan tersebut,” jelasnya.

Muhajir menambahkan, tudingan keterlibatan SBY dalam kasus ijazah palsu Jokowi dinilai sangat merugikan. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. “Selama ini Pak Roy Suryo dan teman-teman yang mengatakan ijazah palsu terhadap Pak Jokowi dan kita dikait-kaitkan yang sama sekali yang kami dengan tegas menyatakan tidak ada hubungannya dengan itu sama sekali,” tuturnya.

Polisi Usut Laporan Demokrat

Partai Demokrat sebelumnya melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan keterlibatan Presiden ke-6 RI, SBY, dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Advertisement

“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (6/1).

Dalam laporan yang disampaikan, pelapor menyebut adanya konten video di media sosial yang memuat informasi bohong dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Konten yang dipermasalahkan berupa video pada platform YouTube dan TikTok dengan narasi dan judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong.

Pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital. Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.

Advertisement