Berita

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron: Reaktivasi PBI JK Siap Dilakukan Jika Dasar Hukum Jelas

Advertisement

Jakarta – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Ia memastikan tidak akan ada kendala berarti dalam proses reaktivasi tersebut, asalkan dasar hukumnya jelas.

Pernyataan ini disampaikan Ali Ghufron dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (09/02/2026). Ia mengawali dengan menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, bukan badan usaha yang berorientasi pada keuntungan.

BPJS Kesehatan Bukan Badan Pencari Keuntungan

“Kedudukannya ini langsung di bawah Presiden, jadi bukan di bawah sebuah kementerian atau lembaga,” tegas Ali Ghufron.

Lebih lanjut, Ali Ghufron menyoroti adanya persepsi yang keliru di masyarakat mengenai biaya kesehatan. Ia menekankan bahwa layanan kesehatan sebenarnya sangat mahal, namun biaya tersebut ditanggung oleh pihak lain.

“Yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu,” ujarnya.

Kuota PBI dan Dampak Penonaktifan

Ali Ghufron menjelaskan bahwa kuota nasional PBI tetap mengacu pada batas maksimal 96,8 juta jiwa sesuai amanat undang-undang. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan berdasarkan hasil pemutakhiran data.

Advertisement

Persoalan utama dalam reaktivasi PBI JKN, menurut Ali Ghufron, banyak dialami oleh peserta dengan penyakit katastropik, seperti pasien gagal ginjal yang memerlukan cuci darah secara rutin. Secara total, jumlah peserta dengan penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan mencapai 120.472 orang.

Proses Reaktivasi Peserta JKN

Ali Ghufron menerangkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi menjadi dua status, yaitu pasif dan aktif. Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan mereka, baik secara tatap muka maupun non-tatap muka.

Menurutnya, proses reaktivasi peserta PBI JKN pada prinsipnya tidak sulit, terutama jika Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai dasar hukum telah jelas.

“Sehingga sebetulnya tidak terlalu sulit dari peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita ngikutin,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Secara umum tidak ada kendala yang bermakna, ya. Kecuali tadi yang 408 peserta yang rencana direaktivasi dengan status sudah pernah direaktivasi dan belum di-update dalam dua kali pemutakhiran data DTSN tadi.”

Advertisement