Berita

Disdik Banten Larang Siswa dan Guru Gunakan HP di Sekolah, Ini Alasannya

Advertisement

Banten – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten resmi mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) bagi seluruh siswa jenjang SMA, SMK, dan SKh, serta para guru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan kondusif.

Aturan Pembatasan Penggunaan HP

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten. Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis (29/1/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Jamaluddin secara tegas menyatakan, “Melarang siswa menggunakan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan.” Larangan ini berlaku untuk semua siswa di sekolah.

Pembatasan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Tidak hanya siswa, para guru dan tenaga kependidikan juga dikenakan pembatasan. “Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” ujar Jamaluddin.

Advertisement

Fasilitas Pendukung dan Sosialisasi

Disdikbud Banten juga menginstruksikan satuan pendidikan untuk menyiapkan fasilitas penyimpanan HP bagi siswa. Selain itu, sekolah diminta untuk menyediakan narahubung yang dapat diakses orang tua siswa apabila ada keperluan komunikasi mendesak.

Lebih lanjut, Disdikbud menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid. “Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) kepada orang tua/wali murid serta mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan telepon selular (handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah,” ucap Jamaluddin.

Tata Tertib dan Sanksi

Kebijakan pembatasan penggunaan HP ini akan diintegrasikan ke dalam tata tertib sekolah. Pihak sekolah diwajibkan untuk menegakkan aturan ini dan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar.

Advertisement