Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan Richard Lee semakin memanas. Setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, ia kembali absen dari panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan.
Doktif Sebut Taktik Lama
Richard Lee sempat mengunggah momen dirinya terkulai lemas dengan selang infus terpasang di tangan. Pihak kepolisian mengonfirmasi penundaan pemeriksaan karena alasan tersebut. Namun, Doktif, yang hadir di Polda Metro Jaya untuk mengawal kasus ini, menertawakan alasan sakit Richard Lee. Ia menilai bahwa kondisi sakit yang dialami Richard Lee hanyalah sebuah drama yang sudah diprediksi sebelumnya dan merupakan taktik lama untuk menghindari proses hukum.
“Sesuai persis dengan prediksi Doktif semalam, dia mengunggah stories tentang dia yang menggunakan infus. Dia mengatakan dia tumbang, dia sakit,” ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu membandingkan stamina Richard Lee saat bersenang-senang dengan kondisinya saat harus menghadapi hukum. Ia menyebut ada kejanggalan dalam unggahan tersebut.
“Padahal kita tahu selama ini kalau dia dugem bisa sampai pagi, itu gak ada kata sakit. Dan baru kali ini, dalam sejarah dunia medsos atau akun yang dimiliki oleh saudara DRL, baru kali ini dia memposting kondisi dia yang sakit. Ini adalah salah satu bukti bahwa dia sebenarnya penakut!” tegas Doktif.
Balikkan Ucapan dan Tuduh Manipulatif
Doktif juga mengungkit kembali ucapan Richard Lee di masa lalu saat berseteru dengan Kartika Putri. Kala itu, Richard Lee sempat menyebut sakit yang dialami Kartika Putri sebagai azab. Kini, Doktif membalikkan ucapan tersebut.
“Kamu bukan sakit, itu adalah azab dari penjual tomat busuk, DNA lele, dan stem cell palsu. Melawan Doktif kamu bukan siapa-siapa!” ucapnya dengan penuh emosi.
Lebih lanjut, Doktif mencium adanya strategi hukum di balik surat keterangan sakit tersebut. Ia menduga Richard Lee sedang berusaha mengulur waktu demi menunggu proses Praperadilan yang sedang diajukan.
“Ini dugaannya strategi dia untuk mengundurkan ke prapid. Orang ini sangat manipulatif. Jadi semua ini sudah bisa Doktif prediksi. Semalam Doktif sudah bilang, kemungkinan dia tidak akan datang. Kenapa? Karena dia akan bilang dirinya sakit,” pungkasnya.
Proses Hukum Richard Lee
Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak pertengahan Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada 2 Desember 2024 terkait produk kecantikan milik Richard Lee. Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi standar sterilisasi dan kualitas yang seharusnya, namun dipasarkan secara luas kepada konsumen.
Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






