Berita

Korlantas Polri Gelar ETLE Mobile Handheld di Sulawesi Tenggara, Perkuat Penegakan Hukum Digital

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengoperasionalkan sistem ETLE Mobile Handheld di wilayah Sulawesi Tenggara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk terus memodernisasi penegakan hukum lalu lintas, menjadikannya lebih objektif, transparan, dan berkeadilan.

Penyebaran Perangkat ETLE Mobile Handheld

Dir Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, memimpin langsung pemerataan penyebaran perangkat ETLE Mobile Handheld ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara. Perangkat ini dirancang untuk menangkap bukti pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan.

Fungsi dan Cara Kerja ETLE Mobile Handheld

ETLE Mobile Handheld berfungsi sebagai alat penegakan hukum modern yang mampu merekam pelanggaran kendaraan melalui foto atau video. Perangkat ini dilengkapi dengan data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah laju kendaraan, dan identitas kendaraan bermotor. Seluruh data yang terekam akan terintegrasi secara real-time dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas).

Advertisement

Proses Penindakan Tanpa Henti di Tempat

Dengan sistem ETLE-Nas, setiap pelanggaran yang terdeteksi akan diproses secara digital dan terstandar secara nasional. Kendaraan yang melanggar tidak akan dihentikan di tempat. Sebaliknya, surat konfirmasi pelanggaran atau tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi. Mekanisme ini diklaim dapat mempercepat proses penindakan, meningkatkan ketepatan, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan praktik transaksional.

Tujuan Edukasi dan Pencegahan

Korlantas Polri menegaskan bahwa pemasangan ETLE Mobile Handheld tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Diharapkan, dengan adanya pengawasan berbasis teknologi ini, tercipta efek cegah dan efek jera bagi para pengendara. Hal ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh Indonesia.

Advertisement