Berita

Dua Jambret Bersenjata Celurit Diringkus Polisi di Tambora, Kalung Emas Rp 30 Juta Raib

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan berinisial IU alias Ebot dan WU alias Tokai. Keduanya diduga telah merampas kalung emas putih seberat 15,13 gram senilai kurang lebih Rp 30 juta dari seorang pria berinisial IR (31) di Jalan Pasar Pagi, Tambora, Jakarta Barat.

Kronologi Penjambretan

Peristiwa penjambretan ini terjadi pada hari Jumat, 23 Januari 2026. Saat itu, korban IR sedang berbelanja di lokasi kejadian. Tiba-tiba, kedua pelaku menghampiri korban dan langsung merampas kalung emas putih yang sedang dikenakannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang terkejut sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang kemudian berupaya mengamankan pelaku.

Pelaku Diamankan dari Amukan Massa

Sempat terjadi perlawanan antara pelaku dengan warga yang hendak meringkusnya. Beruntung, anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi segera datang dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.

Advertisement

“Polsek Tambora berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan berinisial IU alias Ebot dan WU alias Tokai. Kedua pelaku diamankan usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, Rabu (11/2/2026).

Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Advertisement