Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan keprihatinan mendalam atas kembali terjeratnya dua kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
KPK Ungkap Kasus Jual Beli Jabatan dan Suap
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penangkapan ini menunjukkan bahwa masalah korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintahan. “Tentunya kami prihatin kembali terjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh kepala daerah,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan jajarannya mengenai pentingnya memberantas korupsi. “Itu membuktikan bahwa betul-betul masalah korupsi ini menjadi sesuatu yang pekerjaan rumah yang harus bersama-sama kita perangi, berkali-kali dalam berbagai forum, Bapak Presiden terus mengingatkan hal tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Pertama, terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kedua, terkait dugaan suap proyek pembangunan rel kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Wali Kota Madiun Tersangka Pemerasan Dana CSR
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi. Dalam penanganan kasus ini, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 550 juta yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan pemberantasan korupsi di tingkat daerah dan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap para pejabat publik.






