Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka kasus dugaan masturbasi yang terjadi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Peristiwa tak senonoh ini sempat terekam video dan viral di media sosial pada Kamis (15/1/2026).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kedua pelaku sudah saling mengenal dan berkomunikasi selama kurang lebih tiga hari sebelum kejadian. Mereka berjanji untuk pulang kerja bersama dengan menaiki bus TransJakarta yang sama.
“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Saat itu, bus TransJakarta melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kondisi bus dilaporkan padat penumpang.
Aksi Asusila Terungkap
Kedua pelaku, HW dan FTR, serta korban sama-sama berdiri di dalam bus. Posisi kedua pelaku berada di belakang korban. Pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai baju korban.
“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” jelas Onkoseno.
Aksi tersebut kemudian diketahui oleh penumpang lain. Seorang penumpang terdengar berteriak kepada pelaku HW, “Kamu c*li, ya”. Teriakan itu membuat korban akhirnya sadar bahwa cairan yang ada di bajunya adalah sperma pelaku.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Video aksi tersebut sempat viral dan memicu kemarahan penumpang yang mendesak pelaku segera diturunkan dari bus.
Pada Jumat (16/1/2026), kedua pelaku berhasil diamankan oleh Polres Jakarta Utara. Polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” kata Onkoseno. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama satu tahun.
Pemeriksaan Lanjutan
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku.
“Ini masih kami dalami dengan psikolog forensik,” pungkas Onkoseno.






