Berita

Eks Dirut Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penggelapan

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, pada Jumat, 13 Februari 2026. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana.

Jadwal Pemeriksaan Ulang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa tersangka MY, yang juga merupakan pemegang saham dan eks Direktur PT DSI, dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10 pagi. “Kemudian, hasil koordinasi dengan PH (penasihat hukum)-nya, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan penyidik setelah bakda Jumat ini. Kita tunggu kehadirannya,” ujar Ade Safri di gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).

Mery Yuniarni sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 9 Februari 2026, bersama tersangka lainnya. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Oleh karena itu, penyidik kembali mengeluarkan panggilan.

Proses Penyidikan dan Koordinasi

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara profesional. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk upaya restitusi bagi para korban.

“Kami akan tuntaskan penanganan perkara a quo dan tentunya juga optimalisasi terhadap asset tracing terus kita optimalkan dengan terus berkoordinasi secara aktif-efektif dengan PPATK dan juga LPSK,” jelas Ade Safri.

Advertisement

Tiga Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam perkara dugaan penggelapan dana PT DSI ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan.
  2. Mery Yuniarni (MY) selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari.
  3. Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin lalu dan kini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Jerat Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement