Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, membantah keras tudingan memberikan kuota haji khusus tambahan kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour) pada periode kepemimpinannya. Pernyataan ini disampaikan Gus Yaqut seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bantahan Tegas dan Pernyataan Singkat
Saat ditanya mengenai kemungkinan Kemenag memberikan kuota khusus kepada Maktour, Gus Yaqut dengan tegas menyatakan, “Nggak mungkin itu.” Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut ketika ditanya apakah PT Maktour berinisiatif terkait penambahan kuota tersebut, hanya menjawab singkat, “Saya tidak tahu itu.”
Lebih lanjut, Gus Yaqut menyampaikan bahwa pemeriksaan hari itu di KPK telah sesuai dengan apa yang ia ketahui. Namun, ia tidak merinci lebih jauh mengenai isi keterangannya kepada penyidik. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus yang menjerat Gus Yaqut ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini sejatinya bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan ini dibagi, di mana 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Status Tersangka dan Bukti KPK
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.






