Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hingga pemeriksaan selesai, Yaqut belum ditahan oleh KPK.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut diperiksa oleh penyidik KPK selama hampir lima jam. Ia tiba sekitar pukul 13.16 WIB dan keluar dari gedung KPK pada pukul 17.43 WIB. Saat ditanya oleh awak media mengenai materi pemeriksaannya, Yaqut irit bicara dan menyarankan wartawan untuk menanyakannya langsung. Ia keluar dari gedung KPK dengan dikawal petugas keamanan menuju mobilnya yang telah menunggu.
Pemeriksaan dalam Kapasitas Saksi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas hari itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr YCQ, Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1).
Budi menambahkan bahwa materi pemeriksaan Yaqut hari ini bertujuan untuk mengetahui kerugian negara. KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain sebelumnya untuk dimintai keterangan, termasuk mengenai penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPK.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyebutkan bahwa kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.






